Benarkah Donor Sumsum Tulang untuk Pengobatan Limfoma Hanya Bisa dari Saudara Kandung?

Limfoma

Artikel Edisi Akhir November

STAFF PENELITIAN KOMPAK FK UNUD

Limfoma merupakan salah satu kanker dengan prevalensi yang tinggi di Indonesia. Prevalensi limfoma non-Hodgkin mencapai 35.490 kasus dalam lima tahun terakhir, dengan 14.164 kasus baru di tahun 2018 dan 7.565 kematian, yang menempatkannya di urutan ke tujuh kanker terbanyak di Indonesia. Sedangkan limfoma Hodgkin mencapai 3.242 kasus dalam lima tahun terakhir, dengan 1.047 kasus baru dan 574 kematian, dan menempati urutan ke-30.1 Salah satu penatalaksanaan yang disarankan bagi pasien limfoma adalah transplantasi sumsum tulang.2

Sumsum tulang adalah bentukan jaringan berongga yang dapat ditemukan di beberapa jenis tulang seperti tulang paha, panggul, dan iga. Pada sumsum tulang terdapat stem cell, jenis sel embrionik yang dapat berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel darah seperti sel darah merah, sel darah putih, dan keping darah.2 Pada kasus limfoma, sel darah putih limfosit B dan T menjadi tidak normal seperti membelah diri lebih cepat atau hidup lebih lama, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan sistem regulasi tubuh.3 Oleh karena itu, transplantasi sumsum tulang merupakan terapi yang diharapkan dapat menyelamatkan pasien limfoma.2

Terdapat dua jenis transplantasi sumsum tulang, yaitu autologus (menggunakan sel sumsum tulang pasien sendiri) dan alogenik (menggunakan sel donor). Keuntungan transplantasi autologus adalah tidak adanya risiko untuk terkena Graft versus Host Disease (GvHD), keadaan di mana terjadi penolakan sumsum tulang donor oleh tubuh penerima. Namun ada kemungkinan telah terdapat sel kanker pada sumsum tulang pasien sehingga setelah transplantasi autologus, pasien memiliki risiko tinggi terkena relapse (timbulnya kembali sel kanker setelah dinyatakan sembuh). Dibandingkan dengan autologus, transplantasi alogenik memiliki keuntungan berupa sel yang didonorkan bersih dari sel kanker. Namun pasien transplantasi alogenik memiliki risiko akan komplikasi seperti GvHD.4 GvHD merupakan masalah yang paling ditakuti dalam transplantasi alogenik. Banyak yang beranggapan reaksi penolakan pasti dialami jika donor berasal dari orang lain. Hal ini tidak sepenuhnya benar, karena GvHD timbul apabila gen Human Leukocyte Antigen (HLA) antara donor dengan penerima tidak cocok. Gen HLA terdiri dari 8-10 markers yang diwariskan setengah dari ayah dan setengah dari ibu. Sebelum transplantasi, dokter menguji kecocokan gen HLA pasien dengan calon donor. Batas tingkat kecocokan gen adalah minimal 4-6 markers yang cocok, semakin banyak semakin kecil risiko bagi pasien untuk mengalami reaksi penolakan. Tingkat kecocokan tertinggi biasanya berasal dari saudara kandung, karena saudara kandung memiliki peluang 25% memiliki susunan gen HLA yang sama persis dengan pasien. Apabila tidak terdapat kecocokan, dokter dapat menguji kecocokan pada orangtua atau anak pasien. Namun faktanya, sekitar 70% pasien tidak memiliki anggota keluarga dengan gen HLA yang cocok. Mereka tetap bisa mendapatkan donor dari orang lain yang tidak sedarah melalui National Marrow Donor Program, yang merekap data pendonor dari seluruh dunia untuk melihat kecocokan gen HLA. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa donor sumsum tulang dapat dilakukan oleh siapa saja dengan gen HLA yang cocok dengan pasien limfoma.2

Oleh : Staff Penelitian Kompak FK Unud

Daftar Pustaka :

  1. [Internet]. Gco.iarc.fr. 2018 [cited 25 November 2018]. Available from: http://gco.iarc.fr/today/data/factsheets/populations/360-indonesia-fact-sheets.pdf
  2. Abeloff M, Niederhuber JE, Armitage JO, Doroshow, JH, Kastan MB, Tepper, JE. Abeloff’s Clinical Oncology. 5th edition. Philadelphia: Churchill Livingstone; 2014.
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Data dan Kondisi Penyakit Limfoma di Indonesia. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015.
  4. Kuruvilla J. The role of autologous and allogeneic stem cell transplantation in the management of indolent B-cell lymphoma. Blood. 2016;127(17):2093-2100.